Iklan


 

Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Umum KM 34 – 35 Pematang Siantar – Parapat

Redaksi
Kamis, Desember 17, 2020 | 21:48 WIB Last Updated 2020-12-17T14:51:33Z


garudari.co.id – Simalungun |Kecelakaan Lalu lintas di Jln. Umum KM 34-35 jurusan Pematang  Siantar– Parapat, Nagori Sibaganding Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun

Sepeda Motor Honda Honda Beat BK-6229-AIL kontra Mobil Barang Truck Mitsubishi Fuso BK-8458-AC, Kamis (17/12 2020), sekira pukul 09.00 wib.

Informasi dihimpun, Satu Unit Sepeda Motor Honda Honda Beat BK-6229-AIL, dikemudikan oleh : SIMON A TANJUNG (21), Mahasiswa, Warga Desa Pangujungan Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba, setelah kejadian mengalami Luka Berat dan Meninggal Dunia di TKP.

Dan penumpang Sepeda motor Honda Beat BK-6229-AIL AGUSTINA RAJAGUKGUK (22), Mahasiswa, Warga Batahan II Kecamatan Batahan Kabupaten Madina, setelah kejadian mengalami luka ringan dan dirawat di RSU Parapat.

Kontra dengan Satu unit Mobil Barang Truck Mitsubishi Fuso BK-8458-AC, dikemudikan SUHERI NASUTION (44), Wiraswasta, Warga Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Kota Medan setelah kejadian tidak mengalami luka.

Dan penumpang MUAMMAR (26), Wiraswasta, Warga Dusun Makmur Desa Mompong Jae Kecamatan Penyabungan Utara Kabupaten Madina, setelah kejadian tidak mengalami luka.

Sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas diduga Sepeda Motor Honda Beat BK-6229-AIL yang dikemudikan oleh SIMON A TANJUNG, melaju dari arah Pematang Siantar menuju arah Parapat kurang hati-hati dalam kecepatan tinggi, pada Saat melintas dijalan menikung kekiri sepeda motor mengambil jalan terlalu Kekanan, pada saat bersamaan datang Satu Unit Mobil Barang Truck Mitsubishi BK-8458-AC yang dikemudikan oleh SUHERI NASUTION melaju dari arah berlawanan selanjutnya kedua kendaraan saling bertabrakan akibatkan terjadi laka lantas.

Langkah yang diambil oleh petugas, setelah merima laporan, cek dan olah TKP, Cek korban, dan mengamankan barang bukti.(Red)





Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Umum KM 34 – 35 Pematang Siantar – Parapat

Iklan