Iklan


 

Konfrensi Pers Polres Batu Bara terkait Perdagangan orang

Redaksi
Senin, Januari 11, 2021 | 13:52 WIB Last Updated 2021-01-11T06:54:54Z


 

Oleh : Herman Pelani

garudari.co.id - Batu Bara | Sebanyak 17 TKI  warga negara Indonesia berasal dari Aceh dan Jawa timur dilaporkan masyarakat  tentang perdagangan orang di Dusun Sono, Desa lalang Kecamatan Madang deras Kabupaten Batu Bara, yang di duga ditampung oleh Haidir alias Khoirul 60 tahun warga Kecamatan Madang deras.

Saat ini Polres menahan dan menyita barang dan dokumen milik para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan menjerat tersangka Haidir (60) sebagai  jaringan penyalur ilegal para TKI.

Dalam Press Liris Kapolres Batu Bara AKBP  Ikhwan Lubis SH.MH yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Fery Khusnadi SH.MH. menjelaskan "Bahwa para TKI yang di amankan ini nantinya akan kita kirimkan ke Dinas sosial untuk  di beri pembinaan lebih lanjut, dan bagi Haidir Yang telah melakukan pelanggaran hukum akan kita proses lebih lanjut terkait perdagangan manusia dengan Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 11 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang,  dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara."ujar Kapolres.

Sementara penyelidikan akan terus kita lakukan terkait kemungkinan ada jaringan Nasional dalam perdagangan manusia yang dilakukan oleh para komplotan tersebut. Ini di jelaskan oleh Kasat  Reskrim AKP Fery Khusnadi SH.MH. yang terus dipantau baik dalam penindakan kasus oleh awak media Kabupaten Batu Bara.(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Konfrensi Pers Polres Batu Bara terkait Perdagangan orang

Iklan