Iklan


 

Polsek Perdagangan Tangkap Pelaku Judi Togel Di Sidotani

Redaksi
Kamis, Februari 04, 2021 | 22:12 WIB Last Updated 2021-02-04T15:12:46Z

Foto : Tersangka ES beserta Bukti

Oleh : Redaksi

garudari.co.id - Simalungun | Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil menangkap bandar judi togel online berinisial ES (57) warga Huta III Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Rabu 03 Februari 2021, sekira pukul 16:00 WIB.

Kapolsek Perdagangan AKP Josia, S.H., M.H membenarkan terjadinya penangkapan tersebut.

“Kita terima laporan masyarakat kalau di di dalam warung tuak milik Lolo Nababan di huta III Nagori Sidotani, terjadi jual beli togel,” jelas Kapolsek Perdagangan.

AKP Josia, S.H. M.H juga menerangkan "saat ditangkap, pelaku sedang melakukan transaksi jual beli togel. “Sedang ada transaksi, langsung kita tangkap. Kebetulan warungnya itu dijadikan tempat transaksi,” terangnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barag bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, 2 buah telepon genggam, 1 buku tulis bertuliskan nomor-nomor keluar angka-angka tebakan Togel Singapura dan Hongkong, 1 lembar potongan kertas alumunium rokok berisi nomor pasangan angka tebakan dan 1 buah ballpoint.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Perdagangan Tangkap Pelaku Judi Togel Di Sidotani

Iklan