Iklan


 

Terkait Portal simpang gambus, ini penjelasan Edi Syahputra,ST

Redaksi
Sabtu, Mei 08, 2021 | 23:46 WIB Last Updated 2021-05-09T06:04:03Z

 


Garudari.co.id - BatuBara ||Peletakan portal di simpang gambus terus memunculkan kekisruhan.

Beberapa elemen pemangku kepentingan terus bersuara. Tak lepas Legislator DPRD angkat bicara.


Diterangkan olehnya "Berdasarkan UU RI no 22 thn 2009  tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan


Bahwa dlm UU tersebut sudah di atur kelas 1,2 dan 3, Kapasitas jalan kabupaten hanya bisa di lalui dgn kapasitas 10 ton" saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp. 


Ia juga menerangkan bahwa ia sangat mengapresiasi Kepala Dinas Perhubungan telah meletakan portal tersebut.

" Kalau menurut saya, sudah tepat bang, Karena untuk menjaga jalan kabupaten yang sering di lewati oleh truk melebihi kapasitas. Apalagi jalan tersebut pembangunannya menggunakan dana pinjaman, Kita juga sebagai masyarakat tidak mau juga jalan itu rusak sebelum pinjaman lunas di bayarkan pemerintah" terangnya.


Ia juga memberi saran terhadap pihak pihak pengusaha yang berkepentingan terhadap peletakan portal tersebut, dengan mengajurkan memakai moda transportasi yang tidak melebihi ambang batas tonase dari spesifikasi jalan tersebut. 


"Ya klu menurut saya penggiat pengusaha harus menggunakan alat transportasi yg kapasitas 10 ton" (JH)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Portal simpang gambus, ini penjelasan Edi Syahputra,ST

Iklan