Iklan


 

SatReskrim Polres Batu Bara Sita Satu Unit Mesin Judi Tembak Ikan serta amankan 3 Pelakunya

Senin, Oktober 18, 2021 | 14:36 WIB Last Updated 2021-10-19T07:39:32Z

Batu Bara - garudari. co. id |
Satreskrim Polres Batu Bara amankan 1 unit mesin judi tembak ikan beserta Kasir dan 2 pemain nya di Desa Perupuk Kec. Limapuluh Pesisir Kab. Batu Bara,  Senin ( 18/10/2021 ) 

Kasat Reskrim Polres Batu bara AKP Ferry Kusnadi, SH.MH. menyatakan ke awak media, bahwa adanya laporan dari masyarakat tentang permainan judi Tembak ikan yang meresahkan masyarakat di Desa Perupuk kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara, 

Menindak lanjuti laporan tersebut  Satuan Reskrim polres Batu bara meluncur ke TKP dan berhasil menyita Satu unit mesin judi tembak ikan beserta uang sebesar Rp 150 000  dan Dua orang pemain juga Satu orang Kasir yang menjadi pengoprasional mesin judi tembak Ikan tersebut.

Tersangka Pemain ( AP ) 31 Tahun (SWD ) 48 tahun dan ( TA )31 tahun yang menjadi Kasir , kesemuanya adalah warga Desa Perupuk Kec. Lima puluh pesisir, adapun Para tersangka akan di kenakan Pasal 303 KUHP subs pasal 303 KUHP. jelasnya. (wellas)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SatReskrim Polres Batu Bara Sita Satu Unit Mesin Judi Tembak Ikan serta amankan 3 Pelakunya

Iklan