Iklan


 

Satuan Reskrim Polres Batu bara Berhasil Tangkap Pembakar Rumah Mertua Wartawan Eksis News

Redaksi
Selasa, Desember 14, 2021 | 17:24 WIB Last Updated 2021-12-14T10:25:06Z


Batu Bara - garudari. co. id |
Satreskrim Polres Batu Bara berhasil tangkap pelaku pembakaran rumah Rahmat Sirait (52) warga Kecamatan Sei Bejangkar Kabupaten Batu Bara yang juga mertua dari seorang wartawan pemberitaan media online Exisnews wilayah Asahan Sumatera Utara.

Dalam Paparan Kasus Kriminal yang di Lakukan Satuan Reskrim  Oleh Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan, SH.MH. di Halaman  Kantor Reskrim Polres Batu bara Senin sore ( 13-12-2021).

Dalam Paparan Satuan Kriminal Polres Batu Bara  bersama Kapolres Batu bara adalah Berhasil menangkap Pelaku  Pembakar Rumah atas inisial RFL  25 tahun pekerja Koperasi ( Penagi hutang ) yang sempat melarikan diri selama 10 hari di Kecamatan Dalu Dalu Provinsi Riau.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara  AKP Ferry Khusnadi SH.MH. menjelaskan Kronologis Kejadian  Pembakaran Rumah Milik Rahmat  ( 52 )" di kec. Sei Bejangkar"Pada, Selasa ( 23/11/2021 ).

Tersangka  RFL  yang menagih uang Koperasi ( Kredit Harian ) kepada Istri Korban ( Rahmat ) yang saat itu sedang sibuk membersihkan Ruang kamar , Namun tersangka  RFL memaksa harus cepat membayar tagihannya. 

RFL  melihat ada Bahan Bakar minyak  jenis Pertalite dalam ember  yang belum sempat di kemas per Liter ke dalam botol oleh Istri Rahmat.

Ketika Rahmat yang Baru pulang dari kegiatannya di luar rumah pun di sambut tagihan hutang oleh RFL  sontak emosi pun timbul dan Rahmat berkata Nanti lah Kami belum ada Uang. Namun RFL  pun langsung berkata "Bayar lah", Kemudian RFL  berkata "Kalau  ku hidupkan mancis korek Api di sini Minyak ini menyambar apa tidak ya"

Rahmat yang melihat dan berusaha melarang  RFL untuk menyalakan Korek apinya , Tanpa Sadar RFL Pun menyalakan Korek api di dekat BBM yang lagi di kemas Per liter oleh Si Rahmat , Lantas Api  menyambar dan membuat kaki Rahmat turut terbakar sambil berusaha memadam kan Api yang terus membesar  menempel di Celana dan Dinding Rumah nya.

Rahmat langsung berusaha memadamkan api yang membesar di celananya dan dinding rumahnya serta meminta tolong ke pada warga serta berusaha menyelamatkan istri dan anaknya.

Di kesempatan yang Hirup pikuk Pada kejadian kebakaran  Rumah Rahmat , 

Akhirnya RFL  pun tancap gas melarikan diri  ke Tebing hingga sembunyi di Kecamatan Dalu - Dalu Provinsi Riau.

Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi SH.MH.  mengerahkan anggotanya selama 10 hari untuk melakukan Pengejaran terhadap RFL (25) Tahun yang menurut Informasi berpindah - pindah tempat  hingga akhirnya Satuan Reskrim mendapat  Info kalau RFL  berada di Dalu Dalu Provinsi Riau ,

Tanpa memberi kesempatan kembali Sat Reskrim yang di Pimpin Langsung oleh Kasat AKP Ferry  SH.MH.beserta anggota berhasil menyergap RFL  yang tidak menyadari dan sedang beristirahat di rumah Kostnya  saat itu.

RFL yang mengakui Perbuatanya,dan saat ini masih  berada di Ruang Tahanan Polres Batu Bara sembari di Periksa tim Reskrim Polres Batu Bara, 

AKP Ferry Khusnadi SH.MH.  juga mengatakan "Jika terbukti  bersalah RFL bisa di kenai Pasal 187 ke - 1e - 2e KUHP Subs Pasal 188 KUH Pidana , Dengan ancaman Hukuman Penjara Paling lama 12 tahun kurungan.ungkap Kasatreskrim
(wellas)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satuan Reskrim Polres Batu bara Berhasil Tangkap Pembakar Rumah Mertua Wartawan Eksis News

Iklan