Iklan


 

Sosialisasi Perda, Anggota DPR Sumut Sri Kumala,SE.MM : Penting Pemberantasan Narkoba di Aula SMA Negeri l Talawi.

Redaksi
Sabtu, Mei 28, 2022 | 21:42 WIB Last Updated 2022-05-28T14:42:49Z


BATU BARA - Garudari.co.id |Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dibuat atas dasar secara hukum melindungi masyarakat dalam pencegahan bahaya Narkoba.

Dalam melakukan gerakan secara masif di Provinsi Sumut dalam hal pencegahan peredaran Narkoba maka pentingnya dirumuskan Perda Nomor 1 Tahun 2019 karena hari Provinsi Sumut termasuk kategori Provinsi Peringkat Pertama dalam hal peredaran Narkoba.

Perda ini dilaksanakan agar sinergitas semua komponen dalam hal peredaran Narkoba di Sumut secara perlahan lahan dibasmi sampai keakar- akarnya.

Anggota DPRD Sumut Sri Kumala SE.MM dan Drs.Hari Anja Kepala BNN Kabupaten Simalungun bersama rombongan.

Dalam Sosialisasi Perda sumut dalam agenda kegiatan sosialisasi perihal Pencegahan Narkoba bertempat di Aula  Sekolah SMA Negeri 1 Talawi, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu bara, Pada Sabtu, (28/5/2022).

Anggota DPRD Sumut Sri Kumala mensosialisasikan Perda Perda Provinsi Sumut Nomor 1 Tahun 2019 dihadapan siswa dan siswi di sekolah SMA Negeri 1 Talawi tersebut.

Dalam pemaparan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Sri Kumala yang juga dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut ini menyatakan bahwa Narkoba adalah musuh bersama, dimulai dari desa kita sinergi memberantas Narkoba.

“Saya berpesan kepada generasi muda yang hadir agar menjauhi Narkoba, karena Narkoba racun kehidupan yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bagian keluarga kita, mari kita ingatkan kepada diri kita dan keluarga agar jauhi Narkoba,” tegas Sri Kumala.
(Red)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sosialisasi Perda, Anggota DPR Sumut Sri Kumala,SE.MM : Penting Pemberantasan Narkoba di Aula SMA Negeri l Talawi.

Iklan