BATU BARA, Garudari.co.id - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab. Batu Bara Berhasil mengembalikan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 244.050.910 Juta dari hasil tidak Pidana Korupsi yang telah dilakukan terpidana atas nama KH S,Pd.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara Amru Siregar E. SH, didampingi para Kasi, Menerangkan Bahwa Kejari Batu Bara melaksanakan eksekusi terhadap Uang Pengganti dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Bos TA. 2018 di Madrasah Aliyah Al-Washliyah Kedai Sianam Kabupaten Batu Bara.
Lanjut Kajari, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :2260/ K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 Mei 2022 dimana Terpidana dihukum dengan Pidana selama 2 (dua) tahun Penjara dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, terangnya saat melakukan Pers Release di Kantor Kejaksaan Negeri jalan Kuala Teuku Umar, Pahang, Kec. Talawi, Kabupaten Batu Bara, Selasa 12/07/2022
"Sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."terang Kajari.
Lebih lanjut diterangkan Kajari, Bahwa jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan dan disetor sebesar Rp. 244.050.910,- (dua ratus empat puluh empat juta lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) Kas Negara. Demikian Press Release pada hari ini. tutup Kajari Batu Bara Amru Siregar E SH. (Ham)


