Iklan


 

Wartawan Dilarang Meliput Kegiatan Monitor Jalan di Pintu Gerbang Tol Tebing Tinggi : Itu Melanggar UU Pers

Redaksi
Senin, Januari 02, 2023 | 21:57 WIB Last Updated 2023-01-02T14:58:35Z


TEBING TINGGI - Kejadian yang tidak mengenakan menimpa wartawan saat hendak meliput arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) di pintu Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Sabtu, (31/12/2022) pukul 11.00 WIB

Salahsatu Wartawan  ini dilarang meliput oleh seorang Asisten Manajer Transaksi Tol Tebing Tinggi yang bernama Dedy, dengan alasan harus ada izin dulu dari Jasa Marga

Sebagai seorang asisten manager transaksi di sebuah BUMN, yang bernama Dedy sangat disesalkan tidak mengetahui UU Pers No.40 Tahun 1999 dan UU Pers dan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni kontrol sosial.

“Kalau mau meliput harus ada ijin dari perusahaan Jasa marga pak,” ucap Dedy.

Perlakuan Asisten Manajer Transaksi yang bernama Dedy, langsung ditanya oleh Wartawan dan menanyakan kewenangan Dedy yang melarang meliput Di pintul Tol Tebing Tinggi.

“Siapapun tidak boleh menghalangi tugas seorang Jurnalis (Wartawan) karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ucap Wartawan.

“Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” pungkas Wartawan kepada Dedy Asisten Manajer Transaksi. (Mr.Sinaga)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wartawan Dilarang Meliput Kegiatan Monitor Jalan di Pintu Gerbang Tol Tebing Tinggi : Itu Melanggar UU Pers

Iklan