Iklan


 

Ketua DPW GMP Sumut Idris Sarumpaet soroti Upeti Anggota DPRD Labura, PDI Perjuangan "Jangan Bungkam"

Selasa, Februari 07, 2023 | 17:16 WIB Last Updated 2023-02-07T10:17:12Z

Medan-07 Februari 2023 |Terkait permintaan upeti salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) inisial MAD dari Fraksi PDI Perjuangan ke perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), pabrik karet, perkebunan swasta dan BUMN seyogianya partai jangan memilih bungkam, melainkan melakukan tindakan tegas.


Hal itu diungkapkan Ketua DPW Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Sumut M Idris Sarumpaet pada Wartawan, Senin (6/2) via seluler bahwa PDI Perjuangan harus mengambil tindakan tegas terhadap kader bahkan anggota DPRD Labura yang menjual nama partai ke perusahaan.


"PDI Perjuangan harus buka suara, jangan memilih bungkam, karena tindakan yang dilakukan kader bahkan oknum yang menjabat anggota DPRD dinilai mencoreng nama baik partai. Terlebih PDI Perjuangan, saat ini sebagai partai penguasa di Republik Indonesia", katanya.


Sambung Sarumpaet, belakangan ini sangat santer oknum anggota DPRD Labura inisial MAD meminta upeti ke perusahaan yang ada di Kabupaten Labura. Namun sikap partai politik belum membuahkan hasil berdasarkan AD/RT partai dan belum terekspos ke publik.


"Jangan sampai masyarakat umum menilai adanya dugaan kongkalikong antara petinggi partai dengan anggota DPRD tersebut. Padahal sudah jelas, ada bukti ditemukan oknum DPRD meminta upeti ke perusahaan melalui chat WhatsApp", ungkap Sarumpaet.


Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara Drs. Rapidin Simbolon, SE, MM dikonfirmasi terkait oknum anggota DPRD Labura menjual nama partai ke perusahaan menyatakan bahwa laporan tersebut belum sampai pada dirinya.


"Di mana-mana semua partai tidak boleh menjual nama partai, itu sudah menyalahi aturan, kita harus mempunyai data yang akurat, jika terbukti harus dijatuhkan sanksi, itupun harus ada data dan buktinya", sebut Rapidin lewat jaringan seluler.


Ketika ditanya sanksi apabila ada bukti oknum tersebut menjual nama partai, lantas Rapidin menjelaskan bahwa adanya aturan partai, jika si kabupaten silakan lapor ke DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labura.


"Pihak DPC PDI Perjuangan belum ada melaporkan hal tersebut ke DPD PDI Perjuangan Sumut, saya belum tahu apa-apa soal datanya. Untuk kelanjutannya, silahkan tanya ke DPC PDI Perjuangan Labura", cetusnya.


Disinggung follow up berita oknum anggota DPRD mengutip upeti, dengan tegas Rapidin mengatakan, hal menyangkut partai jangan buat berita kalau tidak ada datanya.


"Kalau tidak ada data dan buktinya jangan buat beritanya, ini menyangkut partai. Siapapun kader tidak boleh menjual partai, saya tidak fokus kepada seseorang", imbuhnya.


Rapidin kembali mengingatkan, siapapun kader khususnya di Sumatera Utara ini tidak boleh menjual nama partai apalagi ke perusahaan-perusahaan. 


"Saya tidak bisa mengomentari saudara MAD dan hal ini sifatnya umum untuk kader se Sumut. Yang jelas belum ada data yang autentik, jangan fokus menuduh seseorang", cetus Rapidin yang juga mantan Bupati Samosir periode 2016-2021.


Ketua Badan Kehormatan DPD PDI Perjuangan Drs  H Jumiran Abdi saat dimintai tanggapannya pada Wartawan belum bersedia memberikan banyak komentar.


"Saya belum pernah membaca laporan menjual nama partai dan saya belum bisa memberikan keterangan. Sesuai mekanisme partai, untuk proses kelanjutannya kita akan panggil yang bersangkutan", katanya.


Jumiran menambahkan, saya belum ada di tugaskan partai menangani hal itu. "Yang pertama nama partai tidak boleh dijual, karena partai bukan barang dagangan. Pokoknya jika ada menjual nama partai tentunya sudah salah", tegas Jumiran.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua DPW GMP Sumut Idris Sarumpaet soroti Upeti Anggota DPRD Labura, PDI Perjuangan "Jangan Bungkam"

Iklan