GARUDARI.CO.ID, Batu Bara - Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara hampir memasuki babak akhir, namun dugaan manipulatif dan aksi lego-legi untuk memuluskan kelulusan masing-masing calon semakin tercium. Kepanitiaan Pelaksanaan Seleksi (Pansel) sendiri mempersilahkan laporan atau pengaduan terkait itu
Beberapa waktu yang lalu, tepatnya Kamis 25 Mei 2023 bertempat di aula Partner Kopi, sebelum seleksi penerimaan Calon Bawaslu digelar. Dalam sebuah sosialisasi pendaftaran calon Bawaslu, salah seorang Tim seleksi penguji bernama Julisman, SH membeberkan bahwa partisipasi masyarakat dapat disampaikan terkait pelaporan tentang calon atau peserta seleksi anggota Bawalu.
Mengingat akan hal tersebut, membuat Romauli Damanik, SH, MH sebagai Pemerhati Hukum Muda di Batu Bara, ikut angkat Bicara. Senin 07 Agustus 2023 kepada sejumlah awak media menegaskan, bahwa pihaknya segera akan menyurati Tim Seleksi terkait 2 (Dua) orang dari 6 calon peserta Bawaslu lain yang berhasil ia soroti dan ditemukan pelanggaran.
Pertama adalah Calon peserta bernisial ALS, Roma sapaan sehari-hari pemuda ini pun mengungkap bahwa Saat perekrutan calon anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Batu Bara sebelumnya, sempat beredar viral di media tentang kabar adanya permintaan tarif masuk dengan bandrol senilai Rp. 7 juta oleh MST salah seorang staf Bawaslu Batu Bara.
MST sendiri diyakini punya kedekatan kekerabatan khusus atau setidaknya punya keterikatan dengan ALS secara adat istiadat, sehingga kuat dugaan bahwa ALS orang dibelakang MST sehingga dia begitu berani memainkan perannya. Sayangnya, berkenaan dengan kasus ini, sudah tidak terdengar lagi apakah kasus ini sudah selesai atau bagaimana.
Roma Damanik sendiri menyebutkan, dari 6 Calon Kandidat Komisioner Bawaslu Batu Bara yang tersisa, memang ada dua diantara calon yang berhasil dihimpun oleh Tim-nya dan itu menjadi catatan tersendiri tertutama untuk kalangan masyarakat Kabupaten Batu Bara. "Kita tidak bisa menjustice seseorang tanpa bukti yang kuat", tegasnya.
"Kalau memang pemberitaan terkait kasus MST tersebut merupakan berita hoax, pastilah tentunya yang bersangkutan ada mengajukan bantahan. Mengutip perkataan orang bijak, tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api", pungkas Roma.
Sementara itu, temuan kedua yang akan menjadi dasar pelaporan pemuda ini adalah terkait ARH. Sebab berdasarkan informasi yang sengaja dihimpun pihaknya dilapangan, disebut-sebut awalnya yang bersangkutan terdaftar dan merupakan warga Dusun II Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Batu Bara.
Namun aneh rasanya, usai Kepala Desa (Kades) Tanjung Kubah, Sutrisno berhasil dikonfirmasi oleh beberapa awak media melalui pesan Whatsapp. Kades tersebut secara lugas menyatakan sama sekali tidak kenal dengan ARH sebagai orang dimaksud. Berikut pernyataan Kades Sutrisno yang berhasil terekam dan terhimpun oleh awak Media;
"Saya tidak kenal dengan orang yang bernama ARH, dia bukan wargaku ini, asing mukanya", bilang Sutrisno.
Akan tetapi hanya berselang beberapa hari kemudian, Sutrisno pun seketika meralat kembali pernyataannya. Dengan mengatakan ternyata ARH merupakan salah seorang warganya yang berdomisili di belakang Kantor Koramil Indrapura di Tanjung Kubah, tapi diakui Kades pula bahwa ARH baru pindah dari kabupaten lain dengan bukti terdaftar di Catatan Sipil Batu Bara pertanggal 20 Januari 2023 (20/01/2023) pindahan dari Medan", ujar Kades menjelaskan.
"Masalah ARH inipun sempat menjadi buah bibir dikalangan warga, sebab ketika yang bersangkutan disebutkan merupakan warga setempat namun kenapa begitu banyak pula warga yang tidak memgenal ARH. Ironisnya tak sedikit pula yang tidak tahu sejak kapan ARH resmi pindah alamat menjadi warga Batu Bara. Ini yang jadi sumber pertanyaan, apakah kepindahan yang bersangkutan secara kebetulan atau memang ada indikasi dikarenakan guna memenuhi persyaratan seleksi", ungkap Roma.
"Memang kalau merujuk pada persyaratan seleksi penerimaan, seorang calon Bawaslu adalah wajib bagi si Pelamar merupakan warga di Kabupaten setempat dan itu dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Akan tetapi pada penerimaan calon Prajurit TNI maupun POLRI saja, untuk bisa memenuhi persyaratan. Si Pelamar sendiri sekurangnya sudah selama 1 tahun berpindah alamat menjadi warga setempat sesuai dimana lokasi atau tempat dia melamar", tegasnya.
Selanjutnya Romauli juga berilustrasi, bahwa secara normatif, tugas seorang Komisioner Bawaslu adalah menyelesaikan sengketa yang muncul akibat perselisihan dari masing-masing peserta Pemilu. Posisi Netral pada Penyelenggara terutama Pengawas Pemilu merupakan hal yang sangat penting.
Predikat pada Penyelenggara atau Pengawas, harus benar-benar independen dan tidak boleh sedikitpun terindikasi bagian dari pesanan individu bahkan kelompok maupun golongan. Penyelenggara dan atau Pengawas Pemilu sebaiknya adalah sosok yang dikenal banyak publik dan wajib menguasai seluruh wilayah teritorial dimana dirinya bertugas.
"Kalau seorang Komisioner Bawaslu itu seorang yang baru bermigrasi, maka kita pastikan dia belum memahami karakter masyarakat di daerah tempatnya bertugas. Tidak menguasai wilayah teritorial, dan bahkan saya sangat Haqqul yakin, pasti dia tidak kenal dengan elit Partai Politik setempat atau sebaliknya. Bagaimana jika nanti muncul masalah dalam Pemilu, tingkat penyelesaiannya kan bisa semakin ruwet dan bertambah gawat?", tutur Roma sebelum menyudahi perbincangan.
Demikian dalam kesempatan wawancara eksklusif kali ini, Romauli Damanik SH, MH pun berjanji secepatnya akan menyurati Tim Seleksi Bawaslu RI tentang track record negatif 2 (dua) calon anggota Bawaslu Batu Bara yang menjadi sorotan hangat warga Batu Bara.
Sedang berdasarkan informasi yang berhasil dikembangkan oleh beberapa awak media, bahwa ARH sendiri ternyata baru cuma 5 bulan saja terdaftar sebagai warga tetap di kabupaten Batu Bara, terhitung sejak dirinya mendaftar sebagai calon peserta seleksi anggota Bawaslu. (Tim)





