BATU BARA- 06 Juli 2022| Diduga Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021/2022. Presiden Mahasiswa STIT Batu Bara akan Membawa Berkas Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa diKejaksaan Negeri Sumatera Utara (Kejatisu).
Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Batu Bara, segera Akan mempersiapkan Segala Administrasi Laporan Hasil Miniriset Lapangan Dugaan Korupsi Anggara 2020/2021 di Kejaksaan Negeri Sumatera Utara.Rabu 6 Juli 2022.
Anggaran 2020/2021 sudah ada beberapa Dugaan Yang masih Kita Pegang Untuk dibawa Ranah Hukum untuk tindak Lebih Lanjut terkait dengan Dugaan Korupsi Yang di lakukan Kades Guntung "Mukis.
Kita sadari banyak kesalahan yang telah dilakukan kepala Desa Guntung Kec. lima puluh pesisir Dalam penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) Dan juga kita akan libatkan Beberapa Pengurus Desa yang terlibat Main gelap dalam bekerja sama.
Dalam Hal itu kita akan libatkan Bendahara, dan Sekretaris Desa , agar diperiksa Lebih Detail terkait Kinerja Selama hari ini di duga bekerja sama Dengan Kepala Desa Untuk Pengelolaan Anggaran Yang tidak tersentuh Di masyarakat sama sekali.
Pasal 2 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo (2) Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
Nizam Menyampaikan Kepada Kepala Desa Guntung Jika Nanti Betul terbukti Maka kami akan terus Kawal Sampai Pengadilan.
Juga Kita Mencium Aroma Yang tidak enak, Ada Beberapa Oknum Kepala Desa Yang terlibat Dalam PenyalahGunaan Anggaran tersebut. Tutup Nizam. (TIM)

.jpeg)

