Iklan


 

BEM STIT Batu Bara Tolak UU KUHP, Affan Muhaimin: Indonesia Tidak Lagi Negara Demokrasi

Rabu, Desember 07, 2022 | 18:57 WIB Last Updated 2022-12-07T12:15:46Z


Batu Bara|Muhammad Affan Muhaimin ketua BEM STIT Batu Bara Menolak Keras pengesahan UU KUHP Karna Dianggap Mara bahaya setelah pengesahan hanya dapat keuntungan DPR dan pemerintah saja tunggu Demokrasi akan musnah, Rab 7 Des 2022

Berkukuh mengesahkan UU KUHP di tengah penolakan atas sejumlah pasal kontroversial. Ahli hukum dan pegiat hak asasi manusia membaca tanda mara bahaya seperti pada hukum pidana warisan Belanda. 

Affan Muhaimin menyampaikan disahkannya UU KUHP,menilai draf akhir Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Menurutnya KUHP masih punya pasal yang antidemokrasi, melanggengkan korupsi, mengatur ruang privat, hingga memiskinkan rakyat.

Pasal soal Living Law atau hukum yang hidup di masyarakat. Menurut Affan Muhaimin frasa “hukum yang hidup di masyarakat” berpotensi menjadikan hukum adat disalah gunakan untuk kepentingan pihak tertentu dan merampas kedaulatan masyarakat adat. Pasal ini juga menjadikan hukum adat yang mestinya kewenangannya di masyarakat, malah berpindah ke negara, seperti polisi, jaksa, dan hakim.

Aturan ini turut mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya. Musababnya, saat ini di Indonesia masih ada ratusan Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Selanjutnya Pasal soal pidana mati Universal Periodic Review (UPR) mencatat 69 rekomendasi dari 44 negara yang menentang rencana pemerintah untuk mengesahkan KUHP, salah satunya rekomendasi ihwal moratorium atau penghapusan hukuman mati. Aliansi menjelaskan, sudah banyak negara di dunia yang menghapus pidana mati karena merampas hak hidup manusia.

Hak hidup manusia mestinya tidak bisa dicabut oleh siapapun, termasuk negara. Selain itu, Affan turut menyoroti banyak kasus kesalahan penjatuhan hukuman mati yang baru diketahui usai korban dieksekusi.

Selanjutnya Penambahan pemidanaan larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum Absennya penjelasan ihwal klausa “paham yang bertentangan dengan Pancasila” berpotensi mengkriminalisasi setiap orang, utamana pihak oposisi pemerintah. Menurut diya, pasal ini bakal jadi pasal karet dan kembali menghidupkan konsep pidana subversif seperti era orde baru.

Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, Pasal soal penghinaan ini tidak menjelaskan diksi “penghinaan”. Affan menyebut pasal ini bakal karet dan berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara.

Contempt of court Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi advokat yang melawan penguasa mengingat tidak ada penjelasan eksplisit soal frasa “penegak hukum”. Affan menjelaskan, banyak kasus di persidangan yang menunjukkan bahwa hakim berpihak kepada penguasa. Pasal ini, menurut Affan, juga mengekang kebebasan pers mengingat ada larangan publikasi proses persidangan secara langsung.

Selanjutnya Penghapusan ketentuan yang tumpang tindih dalam UU ITE KUHP mencabut sebagian pasal dalam UU ITE yang tumpang tindih. Kendati demikian, Affan menilai KUHP mestinya mencabut seluruh ketentuan pidana dalam UU ITE.

Turut menyoroti frasa “melakukan melalui sarana teknologi” sebagai pemberat yang menjadikan pasal ini berbahaya. Musababnya, seseorang yang terkena ancaman pidana fitnah, bisa mendapat tambahan pidana dengan adanya frasa ini.

Larangan unjuk rasa Frasa “kepentingan umum” berpotensi menjadikan pasal ini karet. Selain itu, frasa “pemberitahuan” mesti diperjelas bahwa pemberitahuan bukan izin. Sehingga, massa hanya perlu memberitahukan ke aparat yang berwenang tanpa ada pembatasan tiga hari sebagaimana janji pemerintah.

Memutihkan dosa negara dengan penghapusan unsur retroaktif pada pelanggaran HAM berat Negara menerapkan asas non-retroaktif, yakni kejahatan di masa lalu tidak dapat dipidana dengan peraturan baru dalam draf akhir RKUHP. Mengingat RKUHP mengatur pelanggaran HAM berat, Affan mengatakan pasal ini menandakan bahwa segala pelanggaran HAM berat masa lalu dan semua pelanggaran HAM yang terjadi sebelum RKUHP sah tidak dapat diadili.

Afan menyampaikan dalam UU KHUP demokrasi dan hak asasi manusia akan dalam bahaya. KUHP adalah salah satu hukum yang menempatkan demokrasi dalam posisi terancam. 

Dan juga satu pasal yang berbahaya adalah hukuman mati, yang tampaknya tak akan dihapus meski ada kampanye Amnesty sejak 1960. Selain itu, muncul ketakutan soal pembatasan hak-hak perempuan.

SCMP menuliskan KUHP di Indonesia saat ini kembali seperti pada 1918 saat kolonialisme berlangsung. Seiring berjalannya waktu, naskah itu mengalami perubahan, menyusul kemerdekaan Indonesia pada 1945.

Maka dari itu. Kami dari BEM STIT Batu Bara Menolak Tegas UU KUHP ini. Tutup Muhammad Affan Muhaimin. (Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BEM STIT Batu Bara Tolak UU KUHP, Affan Muhaimin: Indonesia Tidak Lagi Negara Demokrasi

Iklan