Batu Bara-08 Desember 2022|Diumur Ke 16 Tahun Kabupaten Batu Bara Yang Telah Diperjuangkan Oleh Pemuda-Pemudi Kabupaten Batu Bara (Gemkara) Dengan Tujuan Yang Telah Di Rencanakan Pada Waktu Itu.
Fery Sebagai Mahasiswa Kabupaten Batu Bara Merasa Miris Karena Sampai Pada Hari Ini Bumi Batu Bara Diduga Telah Dieksploitasi Oleh Perusahaan PT.JSI.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (revisi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. dimana dalam pasal 35 dilarang melakukan penambangan pasir, jika dapat merusak ekosistem perairan. Pasal 35 ayat 1, melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Diumur Yang Ke 16 Tahun Kabupaten Batu Bara Saya Dan Kawan-Kawan Mahasiswa Lainnya Sebagai Putra-Putri Kabupaten Batu Bara Akan Menjaga Bumi Batu Bara, Juga Dalam Waktu Dekat Kami Akan Melaksanakan Konsolidasi Untuk Menggelar Aksi Demo Perihal Perusahaan Tersebut. Adapun Kemungkinan Kami Akan Melaksanakan Aksi Yaitu Di Kantor Bupati Batu
Bara, POLDA Sumatera Utara Dan Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Tetapi Apabila Ada Stake Holder Yang Bisa Menjelaskan Mengenai Perusahaan Tersebut Kemungkinan Besar Kami Akan Berbesar Hati Untuk Mendengar Sebelum Terjun Ke Jalur Masa Aksi.Ucap Fery. (Tim)



